Istilah-Istilah Seputar Pemilu yang Perlu Dipahami oleh Pemilih Pemula
Oleh: Meezaa
Sebagai negara demokrasi, Indonesia secara teratur melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) sebagai perayaan pesta demokrasi. Pemilu di Indonesia berlangsung setiap lima tahun sekali. Setelah Indonesia merdeka, kita telah melewati beberapa periode dan Pemilu di tiap-tiap periode tersebut memiliki perbedaan tertentu. Contohnya pada Pemilu masa Orde Baru, rakyat Indonesia akan memilih partai politik yang akan menempatkan wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan setelah Era Reformasi, Pemilu berfungsi untuk memilih langsung wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPRD, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin pemerintahan. Bangsa Indonesia terakhir kali mengadakan Pemilu pada tahun 2014 yang lalu, sehingga Pemilu berikutnya adalah pada tahun 2019 nanti.
Selain Pemilu, Indonesia juga melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang juga bersifat langsung. Masyarakat di tiap provinsi, kabupaten, dan kota dapat memilih langsung pemimpin daerahnya. Sejak tahun 2015 dikenal istilah pilkada serentak, yaitu pilkada untuk semua kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Pilkada serentak kedua berlangsung pada tahun 2017. Pada tahun 2018 ini, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2018, juga akan berlangsung Pilkada serentak di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada pasti ada pemilih yang baru pertama kali menggunakan hak suara. Mereka disebut sebagai pemilih pemula. Hal ini disebabkan karena hanya warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah yang memiliki hak suara.
Sebagai persiapan untuk menghadapi Pilkada dan Pemilu yang akan datang, belum terlambat rasanya untuk mempelajari beberapa istilah Pemilu, terutama bagi para pemilih pemula.
1. Hak pilih
Hak pilih warga negara dalam Pemilu ada dua, yaitu hak pilih aktif dan hak pilih pasif.
– Hak pilih aktif adalah hak untuk memilih wakil dalam lembaga perwakilan rakyat.
– Hak pilih pasif adalah hak untuk dipilih dan duduk dalam lembaga perwakilan rakyat.
2. Daftar pemilih
Daftar pemilih dibedakan lagi menjadi Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap.
– Daftar Pemilih Sementara (DPS) adalah daftar nama-nama warga negara yang bisa ikut Pemilu (memiliki hak suara). DPS akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena umumnya terjadi perubahan penduduk, misalnya warga yang sudah meninggal atau pindah tempat tinggal.
– Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar nama-nama pemilih. Satu DPT berlaku untuk satu TPS. Hanya orang yang terdaftar di DPT suatu TPS yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
3. Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tempat Pemungutan Suara adalah tempat untuk memberi suara pada saat Pemilu. Di TPS terdapat bilik suara, para petugas, dan saksi-saksi.
4. Daerah pemilihan (Dapil)
Daerah pemilihan adalah batas wilayah atau jumlah penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih.
5. Masa kampanye
Kampanye memiliki pengertian kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara. Sedangkan masa kampanye adalah periode waktu tertentu bagi peserta Pemilu untuk melakukan kampanye.
6. Masa tenang
Masa tenang adalah rentang waktu sebelum Pemilu ketika peserta Pemilu dilarang untuk melakukan kampanye. Pada masa tenang media massa juga dilarang menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu.
7. Kampanye hitam (black campaign)
Kampanye hitam adalah kampanye yang berisi rumor, isu-isu tidak berdasar, atau berita bohong (hoax) tentang lawan politik dengan tujuan untuk menjatuhkannya. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia, dan media massa.
8. Kampanye negatif
Kampanye negatif adalah kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta negatif atau kebijakannya yang dianggap tidak menguntungkan publik.
9. Politik uang (money politic)
Politik uang adalah politik dengan menggunakan uang sebagai kekuatan. Politik uang biasanya dilakukan dengan memberikan uang atau barang yang disertai dengan bujukan atau rayuan untuk memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu. Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran Pemilu.
10. Petahana (incumbent)
Petahana adalah pemegang suatu jabatan politik tertentu (yang sedang atau masih menjabat). Dalam kaitannya dengan Pemilu, istilah ini digunakan untuk pejabat politik yang kembali mencalonkan diri untuk periode pemerintahan selanjutnya. Dengan demikian, pejabat tersebut akan disebut sebagai kandidat petahana.
11. Asas Pemilu luber dan jurdil
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas ‘luber’ yang merupakan singkatan dari langsung, umum, bebas, dan rahasia. Asas ‘luber’ berlaku sejak zaman Orde Baru.
– Langsung berarti pemilih harus memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.
– Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti oleh seluruh warga negara yang sudah memiliki hak suara.
– Bebas berarti jaminan kebebasan bagi pemilih untuk memberikan suaranya tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
– Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Pada Era Reformasi berkembang pula asas ‘jurdil’ yang merupakan singkatan dari jujur dan adil.
– Jujur berarti Pemilu harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak suara dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama dalam menentukan wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan (presiden).
– Adil berarti perlakuan yang sama terhadap peserta Pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih atau peserta Pemilu, tetapi juga penyelenggara Pemilu.
12. Abstain
Abstain adalah sikap politik yang ditunjukkan dengan tidak memberikan suara dalam Pemilu. Kelompok orang yang tidak memberikan hak suaranya saat Pemilu biasanya disebut dengan istilah golongan putih.[*]
MeezaA aktif menulis cerpen, puisi, esai, dan artikel. Tulisan-tulisannya sudah pernah diterbitkan dalam buku antologi bersama, selain artikel lepas di media-media daring. Hubungi dia di akun Facebook dan Plukme!.
Grup FB KCLK
Halaman FB kami
Pengurus dan kontributor
Cara mengirim tulisan
Menjadi penulis tetap di Loker Kita